Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Bioskop Ditambah Jadi 75 Persen
JAKARTA, iNews.id - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, tidak banyak aturan yang berubah dari PPKM Level 2.
Hanya saja, ada sedikit penambahan kapasitas maksimal pengunjung di bioskop. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen.
Kapasitas restoran, rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop juga ditambah. Dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dalam Inmendagri, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.