Jadi Cawapres, Sandiaga Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
JAKARTA, iNews.id – Bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Sandi itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan dikawal beberapa ajudan beserta sahabatnya.
Sandi datang ke kantor lembaga antirasuah dengan menumpang mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu tampak rapi mengenakan kemeja warna biru dan celana bahan berwarna cokelat muda. Sambil berjalan santai, dia melempar senyum kepada para wartawan yang telah menunggunya dari pagi.
“Saya diantarkan sahabat saya, Pak Sudirman (mantan Menteri ESDM Sudirman Said), akan melakukan pelaporan LHKPN melalui elektronik LHKPN,” kata Sandi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dia mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya setiap tiga bulan. Dalam persiapannya menuju kursi cawapres, Sandi mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK terkait persyaratan untuk maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Selalu ada perubahan (harta kekayaan), karena jumlah yang dilaporkan sesuai dengan kurs, dan sesuai harga-harga di pasar modal. Karena sebagian besar mungkin 90 persen yang dilaporkan itu tercatat di bursa dan ini menjadi perhatian kami. Makanya tiap tiga bulan selalu melakukan pelaporan,” tutur Sandi.
Sebelumnya, pasangan Sandi di Pilpres 2019 yaitu bakal calon presiden Prabowo Subianto sudah lebih dulu melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (danjen Kopassus) itu tercatat memiliki harta kekayaan dengan nilai total Rp1,95 triliun.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi salah satu syarat untuk maju di pilpres. Syarat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Laporan LHKPN juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, serta peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Editor: Ahmad Islamy Jamil