Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba RDF Rorotan yang Tuai Polemik Tetap Jalan, Pramono: Dibatasi 1.000 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Polemik, Ini Deretan Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:46:00 WIB
Jadi Polemik, Ini Deretan Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga menuai pro dan kontra lantaran sejumlah pasal di dalamnya dianggap terlalu mengatur urusan privat. Pasal kontroversi itu antara lain mengatur tentang wajib lapor tentang penyimpangan seksual hingga mengatur kewajiban suami–istri dalam pernikahan.

RUU tentang Ketahanan Keluarga ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 atas usul dari DPR. Pengusul RUU ini berasal dari unsur perorangan yaitu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; anggota Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti; anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani serta anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong.

Berikut sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan kontroversi di dalam RUU tentang Ketahanan Keluarga:

1. Pelaku Penyimpangan Seksual Wajib Lapor

Di dalam pasal 85-89 RUU ditulis kewajiban keluarga untuk melapor dan melakukan rehabilitasi bagi anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual. Bahkan anggota keluarga wajib melaporkan kepada lembaga berwenang yang akan ditunjuk untuk mengurus penyimpangan seksual.

Pasal 85 mengatur untuk melakukan penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Berikut bunyi pasalnya:

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Lebih lanjut, di dalam pasal 86, keluarga yang mengalami krisis disebabkan oleh penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Begini isi pasalnya:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Kemudian, dalam pasal 87 mengatur bagi setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Lalu pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang memberikan penanganan serta ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 dan pasal 87 untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh badan yang menangani ketahanan keluarga.

Pasal 89
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Keluarga Mengatur Kewajiban Suami dan Istri

RUU tentang Ketahanan Keluarga ini juga mengatur tentang kewajiban suami dan istri di dalam sebuah keluarga.

Sebagaimana tertulis di dalam pasal 25 ayat 2 dalam RUU Ketahanan Keluarga terdapat empat kewajiban suami, yaitu:

a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Tak hanya itu dalam pasal yang sama mengatur juga kewajiban istri. Mulai dari mengatur urusan rumah tangga hingga memperlakukan suami dan anak secara baik.

Berikut kewajiban istri di dalam RUU Ketahanan Keluarga:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut