JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,
Irman. KPK hendak mengorek informasi dari Irman untuk kebutuhan proses hukum
Setya Novanto.
Irman mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait keterlibatan Novanto dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Proyek tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Diperiksa untuk Pak SN (Setya Novanto). Ditanyai 20 pertanyaan," ujar Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Irman mengaku diingatkan KPK untuk tidak menjabarkan secara detail tentang pemeriksaan dirinya kepada publik. Sejak itu, Irman tak banyak melontarkan pernyataan dan langsung masuk mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Irman telah diadili di Pengadilan Tipikor dan diputus bersalah oleh hakim. Dia terbukti terlibat dalam pemberian suap dari proses penganggaran proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, hakim menyatakam Irman menerima aliran dana sebesar USD 300.000 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga terbukti menerima uang sebesar USD 200.000 dari Sugiharto.
Jaksa menilai, Irman terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai hukuman, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Editor: Zen Teguh