Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim

Senin, 08 Agustus 2022 - 09:16:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim
Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ini ditahan di sel Bareskrim Polri.

"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Senin (8/8/2022). 

Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik. 

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi. 

Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," tuturnya. 

Sebelumnya, sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.

"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi, Kamis (4/8/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut