Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jenderal Ini Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dua tersangka itu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan seorang pihak swasta berinisial NPP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sementara NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).
Dia menuturkan, NPP ditahan per hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara YAK, kata dia sudah ditahan lebih awal.
"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Anggota DPR Hillary Brigitta Sampaikan Maaf, Batalkan Permintaan Ajudan Pribadi ke TNI AD
YAK diyakini telah mengeluarkan Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Menurutnya, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," katanya.
Selain NPP, dia juga menyebut insial lain yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama. Kemudian, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Dia menjelaskan, domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Negara, kata dia terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut Rp127,736 miliar. Puspomad, lanjut dia telah menggeledah beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil dan tanah.
Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kurnia Illahi