Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:06:00 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa itu langsung menahan Hendrisman.

Hendrisman ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020) dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Begitu keluar, Hendrisman langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut