Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah melalui proses pemeriksaan. Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka. Pasar Muamalah menjadi sorotan masyarakat karena menyediakan jual beli menggunakan mata uang asing yaitu Dinar dan Dirham.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kemudian alasan objektifnya karena ancaman pidana lebih dari lima tahun.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih lima tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Rizal Bomantama