Jadi Tersangka, Rustam Effendi Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Rustam Effendi mengaku semakin yakin ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Padahal, dirinya belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Rustam dalam dialog Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs Ditetapkan sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai?' yang disiarkan di iNews, Selasa (11/11/2025).
Rustam mengungkapkan alasannya meyakini jika ijazah Jokowi palsu. Pasalnya, dari sidang-sidang sebelumnya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah meminta untuk menghadirkan ijazah Jokowi, namun hal tersebut tak pernah terlaksana.
"Dengan status saya tersangka ini, saya lebih meyakini lagi, 100 juta persen ijazah Jokowi ini palsu, karena orang yang membuatnya itu saya cari ngaku, ikut membuat ijazah palsu," ucap Rustam.
Tidak hanya itu, dia pun menduga sosok yang membuat ijazah palsu Jokowi bernama Eko Sulistyo. Nama Eko pernah disampaikan politisi PDIP Beathor Suryadi karena terlibat membuat ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
"Jadi, kejadian dua bulan lalu ketika saya mengajukan data terbaru di Bareskrim Mabes Polri, di sana ada aktivis senior, sebelah saya ada beberapa orang, ketika selesai ada orang yang mengakui, saya tanya, kenapa kamu mundur ke belakang? 'ada yang marah marah sama saya', siapa itu? Eko Sulistyo," tuturnya.
Dia menyebut, rekannya tersebut mengaku tidak ingin terlibat lagi terkait isu ijazah palsu Jokowi setelah dimarahi Eko Sulistyo.
"Dia bilang ga mau ikut ikut ijazah palsu, kok kamu disuruh pulang? 'kan yang bikinnya dia bang', bikinnya di mana? 'di Pasar Pramuka'. Dengan siapa? 'itu betul kata Bang Beathor'. Makanya saya meyakini ijazah palsu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Editor: Aditya Pratama