Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!
JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin (SA) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Afandin memiliki kekayaan mencapai Rp10,6 miliar (10.670.002.596). Setengah kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan sebanyak lima titik yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Total nilainya mencapai Rp5.950.000.000.
Kemudian, ia mencantumkan tiga kendaraan yang terdiri dari Motor Kawasaki R270 2019 Rp45 juta; Toyota Alphard 2022 Rp850 juta; dan Yamaha N-Max 2024 Rp30 juta. Total nilai 3 kendaraan tersebut Rp925 juta.
Ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya Rp433 juta; surat berharga Rp37.932.591; serta kas dan setara kas Rp4.317.142.756.
Dalam laporan kekayaan itu ia mencantumkan utang Rp993.072.751. Dengan demikian, hartanya berada di angka Rp10.670.002.596.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik mengatakan, Afandin diduga telah menerima 'upeti' atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dari Yaqub. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
Editor: Puti Aini Yasmin