Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Pegawai KPK usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M

Selasa, 13 Maret 2018 - 22:00:00 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tiga dari kiri) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018) malam. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Dua tersangka merupakan hakim dan panitera pengganti PN Tangerang, dua lainnya pengacara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula ketika panitera yang terlibat dalam perkara wanprestasi di PN Tangerang memberikan informasi bahwa hakim Wahyu Widya Nurfitri berencana akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Mendengar informasi itu, Agus dan Saipudin  berupaya mengintervensi putusan hakim dengan memberi suap melalui panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.

"AGS (Agus) atas persetujuan HMS (Saipudin) bertemu TA (Tuti) di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp7,5 juta kemudian diserahkan ke WWN (Wahyu) sebagai ucapan terima kasih setelah ada kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Basaria, uang itu ternyata dinilai kurang. Terjadi permintaan lagi dari  Wahyu sehingga keseluruhan menjadi Rp30 juta. Kekurangan senilai Rp22,5 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.

Wahyu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 12 Maret 2018 ternyata memiliki harta dan aset kekayaan senilai Rp2,7 miliar. Wahyu dua kali melaporkan jumlah kekayaannya, pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.

Pada 2001 harta kekayaannya baru sekitar Rp171 juta, tepatnya Rp171.200.000. Namun pada 2016 pundi-pundi hartanya sudah jauh melambung, mencapai Rp2,7 miliar. Persisnya Rp2.728.175.900.

Berdasarkan LHKPN pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan di Batam dan Semarang. Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu mencapai Rp1.339.456.000.

Wahyu juga melaporkan memiliki 4 unit mobil yang senilai Rp382 juta, yakni Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio, dan Toyota Avanza. Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari 2000 sampai 2016 senilai Rp259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp12 juta.

Selanjutnya benda bergerak lainnya senilai Rp38.200.000. Wahyu tercatat mempunyai giro setara kas sejumlah Rp723.819.900 dan USD3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp26 juta dan USD3.000. Namun, dia tercatat punya utang senilai Rp27 juta.

Sedangkan tersangka Tuti Atika tercatat memiliki kekayaan senilai Rp542.503.000. Tuti baru satu kali melaporkan harta kekayaannya pada 14 Desember 2016.

Tuti memiliki harta tak bergerak tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp174.660.000. Untuk kendaraan, Tuti memiliki satu unit mobil Toyota Rush keluaran 2013 senilai Rp160.000.000 dan dua unit motor senilai Rp17.500.000.

Selain itu, Tuti juga memiliki logam mulia dan harta bergerak lain senilai Rp19.800.000. Tuti tercatat memiliki giro setara kas senilai Rp182 juta serta utang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp11.457.000.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut