Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta
PRINGSEWU, iNews.id – Polisi telah menetapkan Cici Paramita (28), pemilik klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terngkap, tersangka memasang tarif Rp3 juta ke konsumennya.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.
"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya, Jumat (6/6/2025).
Dia menuturkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.
"Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya," kata Yunnus.
Meski belum ada korban yang melapor, Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," kata Kapolres.
Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki