Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta

Jumat, 06 Juni 2025 - 18:47:00 WIB
Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta
Tersangka klinik kecantikan ilegal berinisial CP mematok tari Rp3 juta. Tersangka kini ditahaan di Mapolres Pringsewu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id – Polisi telah menetapkan Cici Paramita (28), pemilik klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terngkap, tersangka memasang tarif Rp3 juta ke konsumennya.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.

"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya, Jumat (6/6/2025).

Dia menuturkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.

"Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya," kata Yunnus.

Meski belum ada korban yang melapor, Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," kata Kapolres.

Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut