Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Sabtu, Catat Syarat dan Lokasinya!
JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2025) mendatang. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota milik Polres Metro Bekasi Kota, mobil SIM keliling akan beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Selain itu, warga juga bisa datang ke Mal Pelayanan Publik mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Untuk lihat syarat perpanjangan SIM, klik halaman selanjutnya>>>
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP 5 lembar.
3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
6. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
7. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Itulah jadwal SIM kelililing di Bekasi dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota. Semoga bermanfaat.
Editor: Donald Karouw