Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Pemilu Kritik Keras Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:59:00 WIB
Jaga Pemilu Kritik Keras Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak
Presiden Jokowi diimbau tidak memihak (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden bisa merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara fundamental. Jokowi berasalan presiden bisa berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal ini berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia secara langsung dari puncak kepemimpinan negara.

“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” kata Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo, Kamis (25/1/2024). 

Natalia menyampaikan kekhawatiran warga negara sipil terkait pernyataan tersebut, terutama karena dikeluarkan saat kampanye sedang berlangsung. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat, suatu hal yang seharusnya tidak dapat diterima.

Pernyataan Presiden juga dianggap sebagai usaha untuk membuat masyarakat menerima keberpihakan terhadap kemenangan Pemilu 2024, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden No.2 yang mendampingi Prabowo Subianto.

Natalia menyoroti kejanggalan pernyataan Presiden, terutama karena disampaikan dengan latar belakang pesawat udara Tentara Nasional Indonesia dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Ini dianggap tidak pantas, mengingat semua fasilitas tersebut dibiayai oleh pajak rakyat.
 
“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat,” kata Natalia. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan sebagai kepala negara, presiden harus tetap netral dan tidak melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan akses ke program, anggaran, dan fasilitas negara untuk mendukung peserta pemilu tertentu.

“Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumber daya nasional harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa," kata Erry.

Titi Anggraini, salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, menunjukkan bahwa pernyataan presiden dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang melarang pejabat negara menguntungkan peserta pemilu selama kampanye. 

Ketidaknetralan pejabat negara, termasuk Presiden dan Menteri, dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut