Jakarta PSBB Total, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Protokol Ketat
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mendatang mulai Senin (14/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satu poin dalam kebijakan yang ditetapkan dalam PSBB ini akan kembali mengurangi mobilitas penduduk dengan mengatur pengendalian transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Ojek online yang saat PSBB awal dilarang mengangkut penumpang, kini tetap diperbolehkan.
"Motor berbasis aplikator online diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan protokol ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sementara transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi dan angkot serta kapal penumpang dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan maupun armada.
"Untuk transportasi publik ini akan diatur secara detail melalui SK Kadishub," katanya.
Dalam PSBB total ini, ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi dengan protokol ketat. Yaitu kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta kebutuhan sehari-hari.
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir.
"Kasus positif Covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total, walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ujarnya.
Editor: Donald Karouw