Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Akui Sudah Terima SPDP Dua Pimpinan KPK

Jumat, 10 November 2017 - 17:13:00 WIB
Jaksa Agung Akui Sudah Terima SPDP Dua Pimpinan KPK
Jaksa Agung, M Prasetyo. (Foto: Dok/Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terlapor atas nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mempelajari SPDP tersebut. Namun dia yakin Bareskrim Polri memiliki bukti sehingga mengeluarkan SPDP.

“Saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaimana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada surat perintah penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup, kita tunggu saja,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan limpahan berkas dari Bareskrim Polri pada 8 November 2017. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah terlapor bisa dijadikan tersangka.

“Kita akan menangani secara objektif dan proporsional, yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah dalam berkas SPDP belum tertera nama tersangka hanya menyebut terlapor,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut