Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum Harli Siregar jadi Kajati Sumut
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Dalam surat keputusan yang beredar itu dengan nomor 352 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).
“Infonya begitu, tapi kami belum terinformasi,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).
Untuk posisi Kapuspenkum selanjutnya diisi oleh Anang Supriatna yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Tak hanya Harli Siregar, Jaksa Agung juga menunjuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari.
Posisi Direktur Jampidsus selanjutnya diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Editor: Puti Aini Yasmin