Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tuntut Maksimal Pelanggaran Prokes
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan penuntutan maksimal terhadap pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan masih marak beberapa akhir ini.
Jaksa Agung menyampaikan itu melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).
Dia menambahkan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan.
"Serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq