Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat

Senin, 22 Juli 2024 - 11:30:00 WIB
Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah memberikan sanksi disiplin kepada 48 anggota jaksa yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut diberikan sejak Januari-Juni 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.

"Sebanyak 24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.

Burhanudin mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah menyetor LHKPN.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik. 

"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita harpan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut