Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah memberikan sanksi disiplin kepada 48 anggota jaksa yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut diberikan sejak Januari-Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
"Sebanyak 24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Burhanudin mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah menyetor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita harpan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.
Editor: Faieq Hidayat