Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel 8 Juni
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecolongan dengan informasi yang menyebut buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berada di Indonesia. Djoko bahkan disebut telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu untuk mendartarkan Peninjauan Kembali (PK).
Burhanuddin mengaku belum mendapatkan informasi apakah Djoko mengikuti sidang atau tidak. Namun dia mengakui Kejagung mendapatkan kabar soal PK Djoko.
"Kami juga memang ada kelemahan pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dengan informasi tersebut, Burhanuddin mengakui tim Kejagung kecolongan, terutama dari sisi intelijen. Semestinya hal tersebut tidak terjadi.
"Jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada (kenyataannya). Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi identitasnya tidak terkontrol," ujar Burhanuddin.