Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel 8 Juni

Senin, 29 Juni 2020 - 15:18:00 WIB
Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel 8 Juni
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecolongan dengan informasi yang menyebut buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berada di Indonesia. Djoko bahkan disebut telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu untuk mendartarkan Peninjauan Kembali (PK).

Burhanuddin mengaku belum mendapatkan informasi apakah Djoko mengikuti sidang atau tidak. Namun dia mengakui Kejagung mendapatkan kabar soal PK Djoko.

"Kami juga memang ada kelemahan pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dengan informasi tersebut, Burhanuddin mengakui tim Kejagung kecolongan, terutama dari sisi intelijen. Semestinya hal tersebut tidak terjadi.

"Jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada (kenyataannya). Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi identitasnya tidak terkontrol," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin justru mempertanyakan terkait upaya pencekalan terhadap Djoko Tjandra yang sudah berstatus terpidana. Dia mengaku bingung mengapa Djoko bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air.

Burhanuddin tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait hal ini. Namun, Kejagung berpandangan semestinya tidak ada batas waktu pencekalan sampai dia tertangkap.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Oleh MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut