Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tipikor terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Adapun, vonis terhadap Zarof lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkaitan Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Harli menambahkan, banding tersebut telah diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Zarof pada, Selasa (24/6/2025) kemarin. Namun, dia tak merincikan alasan Jaksa mengajukan banding.
"Akta permintaan banding elektronik (Pasal 233 Jo. 67 KUHAP) Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.
Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat
Adapun, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Editor: Aditya Pratama