Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Eksekusi KPK Meninggal Dunia dalam Perjalanan Pulang

Rabu, 07 November 2018 - 00:38:00 WIB
Jaksa Eksekusi KPK Meninggal Dunia dalam Perjalanan Pulang
Jaksa KPK Herry BS Ratna Putra meninggal dunia dalam perjalanan pulang ke rumah usai berdinas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKabar duka datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herry BS Ratna Putra, jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah itu meninggal dunia saat perjalanan pulang kerja dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Herry merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK sejak 24 Maret 2014. Dari jaksa penuntut umum, Herry belakangan ini ditugaskan sebagai jaksa eksekusi di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Kami berduka, baru saja tadi sore sekitar pukul 18.00 WIB salah satu pegawai KPK, Herry BS Ratna Putra, yang merupakan Jaksa Eksekusi meninggal dunia dalam perjalanan pulang. Innalillahi wa innailaihi rajiun, mari kita doakan semoga amal ibadah dan pengabdiannya mendapat ridho dari Allah SWT. Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada para jurnalis, Selasa (6/11/2018) malam.

Febri mengungkapkan, almarhum Herry meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang dengan menaiki bus Transjakarta. Informasi yang diterima, Herry mengalami serangan jantung.

"Saat ini jenazah berada di RSPP. Sudah ada salah satu pimpinan KPK, Laode Muhamad Syarif dan sejumlah rekan kerja dari KPK dan Kejaksaan yang berada di sana," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut