Jaksa KPK Setujui Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan serta analisis tim jaksa selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Namun Siswandhono mengatakan keputusan akhir terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan JC Suharjito, tetap ada di majelis hakim. Adapun, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai JC telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Sebelumnya, Suharjito dituntut oleh JPU pada KPK dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103 ribu Dolar AS dan Rp706.001.440.
Suap tersebut, disebutuntuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Editor: Rizal Bomantama