Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah
JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan.
Sebelum masuk pokok perkara, dia juga meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Kejati Jakarta.
Inda juga meminta hakim terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan Cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang dilajukan pemohon," tutur Inda.
Selain itu, dia juga meminta permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum-hukum mengikat," jelas Inda.
Dia juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.
"Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Inda.
Dia turut meminta biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon. Apabila hakim memiliki pendapat berbeda, Inda meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawabannya, tim jaksa juga membantah sejumlah dalil yang disampaikan kubu Dokter Tifa. Salah satunya mengenai surat dakwaan baru yang disebut hanya mengalami perbaikan redaksional atau kosmetik edit.
"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa pemohon mendalikan bahwa termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit," kata Inda.
Usai jawaban Kejati Jakarta dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Tim jaksa kemudian kembali menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan.
Dalam replik dan duplik tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan maupun jawaban praperadilan.
Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Editor: Rizky Agustian