Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia Kasih Keterangan Berubah-ubah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penetapan vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menilai vonis tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.
"Itu resiko dia kan karena keterangannya dia berubah ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021) malam.
Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra.
"Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan engga ngaku. Ah itu risiko dia," katanya.
Breaking News: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Dia mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim. Meski pihaknya menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara. "Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," katanya.
ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terhadap kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Editor: Faieq Hidayat