Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Perbuatan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J Rapi dan Terstruktur

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:43:00 WIB
Jaksa Sebut Perbuatan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J Rapi dan Terstruktur
Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf rapi dan terstruktur di kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J rapi dan terstruktur. Jaksa pun menolak seluruh nota pembelaan dari Kuat Ma'ruf. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.

"Menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa Sugeng Hariyadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut