Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi usai Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi. Adapun tanggapan atas eksepsi itu bakal digelar Kamis, 20 Oktober 2022 lusa.
"Saudara Penuntut Umum kapan mau memberikan tanggapn atas eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (17/10/2022).
JPU mengaku takjub oleh tim pengacara Ferdy Sambo lantaran begitu JPU selesai membacakan dakwaannya, tim pengacara Ferdy Sambo sudah menyiapkan eksepsinya.
"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum," jaksa.
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum
Meski demikian, jaksa menilai wajar lantaran surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disampaikan ke kubu Ferdy Sambo satu minggu sebelum persidangan dimulai.
"Sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami. Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy dari eksepsi tim penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu," tutur jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo bakal dilakukan Kamis (20/10/2022).
"Saya tentukan hari Kamis (20 Oktober 2022) untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata hakim.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq