Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E, Minta Hakim Tetap Vonis 12 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 - 12:52:00 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E, Minta Hakim Tetap Vonis 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu ditegaskan dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi Bharada E.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa pun meminta Majelis Hakim tetap menghukum Bharada E dengan 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," kata jaksa.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut