Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf: Jelas Terdakwa Turut Serta Pembunuhan

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:14:00 WIB
Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf: Jelas Terdakwa Turut Serta Pembunuhan
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh argumen tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.

"Setelah tim jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum, semakin kokohlah pendirian dan keyakinan tim jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," ujar Jaksa, Sugeng Hariyadi.

Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf hanya didasarkan pada upaya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Replik ini menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah dibacakan.

"Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut