Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf: Jelas Terdakwa Turut Serta Pembunuhan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh argumen tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Setelah tim jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum, semakin kokohlah pendirian dan keyakinan tim jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," ujar Jaksa, Sugeng Hariyadi.
Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf hanya didasarkan pada upaya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Replik ini menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah dibacakan.
"Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," katanya.
Menurut jaksa, keterangan di dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Menurut jaksa, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
"Baik oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Editor: Reza Fajri