Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 12:45:00 WIB
Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa. 

Jaksa menyebut unsur menghilangkan nyawa orang oleh terdakwa telah terpenuhi.

Menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut