Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Brigadir J untuk Permudah Eksekusi

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:50:00 WIB
Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Brigadir J untuk Permudah Eksekusi
Ferdy Sambo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (17/1/2023) ini. Dalam tuntutan, Jaksa menilai ada perintah Sambo mengambil senjata api Brigadir J guna mempermudah eksekusi atau pembunuhan.

Agar kehendaknya merampas nyawa Brigadir J terlaksana, Sambo menanyakan senjata api milik Brigadir J pada Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E lalu menjawab senjata Brigadir J ada di mobil Lexus LM karena diketahui disimpan oleh Ricky Rizal.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar Jaksa, Rudy Irmawan.

Jaksa menyebut, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang dikemukakan Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi, terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut