Jalani Sanksi di Kemendagri, Lucky Hakim Ungkit Masalah Indramayu
JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani pembinaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut liburan ke luar negeri tanpa izin. Sambil menjalani sanksi ini, dia juga mengungkit permasalahan di Kabupaten Indramayu soal batas wilayah.
"Ada satu tentang tapal batas. Ada 3.000 hektar tanah Indramayu yang tercatat sebagai kabupaten lain, padahal ada tapal batasnya, tapi menurut peta satelit pun berbeda. Nah ini kan hal yang kompleks, hal complicated," kata Lucky di Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Masalah tersebut juga telah didiskusikan dengan Forkopimda tetapi belum menemui titik terang. Dirinya bahkan telah menyurati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait masalah ini.
"Sudah bersurat kepada gubernur. Tapi mumpung saya lagi sekolah (jalani sanksi), di situlah saya akan berdiskusi," ujarnya.
Lucky menjalani pembinaan setiap hari Selasa selama tiga bulan penuh. Di akhir masa sanksi, Lucky akan bermalam di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Mungkin di akhir bulan ketiga akan ada di IPDN. Mungkin insya Allah bisa bermalam di sana," ujar Lucky.
Selama pembinaan, Lucky mengaku akan mempelajari seluruh aturan yang berkaitan dengan pemerintah khususnya di level kabupaten. Dirinya juga belum mengetahui banyak soal struktur dan fungsi bagian Ditjen Administrasi Wilayah ataupun Ditjen Otonomi Daerah.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).
Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan keterangan dari beberapa saksi. Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.
Editor: Reza Fajri