Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Lanjutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet

Kamis, 09 Mei 2019 - 09:30:00 WIB
Jalani Sidang Lanjutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (kanan). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus pembuat keonaran Ratna Sarumpaet hari ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap kesaksian dari saksi yang dihadirkan kali ini dapat meringankannya.

“Ya harapannya meringankan. Meringankan dong, ngapain saya hadirkan (saksi) tidak meringankan?” kata Ratna kepada wartawan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) pagi.

Perempuan itu mengatakan, dalam persidangan hari ini akan ada tiga saksi yang dihadirkan. Dia pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan segera menyelesaikan proses sidangnya. “Ya pastilah (inginnya) segera diputuskan. Tapi saya ya ngikut aja, enggak apa-apa,” ucapnya.

Ratna keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.10 WIB. Dia didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan polisi dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Sidang lanjutan Ratna hari ini digelar pukul 09.00 WIB. Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, dari tiga saksi meringankan yang akan dihadirkan, dua di antaranya adalah saksi ahli. Sementara, satu lagi adalah saksi fakta yakni dokter yang pernah menangani Ratna.

“Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi fakta yakni seorang dokter,” ucap Insank.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut