Jalani Sidang Tuntutan Kasus Hari Ini, Djoko Tjandra Berharap Bebas
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), hari ini, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan atas dua kasus dugaan suapnya.
Dua kasus dugaan suapnya itu yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sidang tuntutan Djoko Tjandra rencananya akan digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
"Betul agenda sidang tuntutan. Dimulai biasa jam 10.30 WIB," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC, Kamis (4/3/2021).
Soesilo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani menuntut bebas kliennya. Terlebih, ungkap Soesilo, Djoko Tjandra sudah mengakui bahwa dirinya adalah korban atas dua kasus dugaan suapnya itu. "Harapannya tuntutan bebas ya," ucap Soesilo.
Sekadar informasi, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 dolar AS atau sekira Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq