Jalur Pembibitan STAN: Pengertian, Syarat dan Kuotanya
JAKARTA, iNews.id - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau PKN STAN membuka jalur pembibitan. Namun, apa bedanya dengan jalur yang lain dan seperti apa syarat, serta kuotanya?
Jalur pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemendikbudristek, seperti SMA/SMK/Paket C/SMAK dll melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.
Nantinya, mereka yang lulus pendidikan akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah asal.
-Lulusan tahun 2021 atau 2022 dengan nilai rerata ijazah tidak kurang dari 75.00 dari 100
-Lulusan 2023 memiliki nilai rapor pada semester 5 tidak kurang dari 75 dari 100 dengan ketentuan saat mendaftar telah dinyatakan lulus dengan nilai ijazah tidak kurang dari 75 dari 100
-Nilai bukan hasil dari pembulatan
-Berdomisili di kota/kabupaten yang dipilih dengan bukti KTP/Kartu Keluarga
-Memiliki orang tua kandung yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan tersebut
1. Kabupaten Bojonegoro: 10
2. Kabupaten Jember: 10
3. Kabupaten Kepulauan Meranti: 10
4. Kabupaten Mahakam Ulu: 10
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 10
6. Kota Cirebon: 10
Jadi, total kuota jalur Pembibitan STAN adalah 60.
Editor: Puti Aini Yasmin