Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025).
Hadir mewakili Jamintel, yaitu Direktur II Subeno yang menyampaikan pesan dari Jamintel Reda Manthovani. Dalam sambutannya, dia menekankan bahwa posisi desa sangat sentral dan strategis dalam percepatan realisasi program pembangunan pemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa yang harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
Tren korupsi desa meningkat berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Antara lain, yakni pada 2023 sebanyak 187 kasus, serta pada 2024 sebanyak 275 kasus. Kemudian, pada semester I-2025 (Januari - Juni) sebanyak 459 kasus, sedangkan pada periode Juli - Oktober 2025 sebanyak 477 kasus.
“Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujarnya.
Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk memaksimalkan pengawasan di 75.259 desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI berkolaborasi dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). BPD diharapkan bersinergi dengan Kejaksaan dalam tiga fungsi utama, yaitu:
1. Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
Memastikan kebijakan desa memiliki kepatuhan hukum dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
Memastikan suara masyarakat menjadi dasar pembangunan melalui pendampingan hukum program Jaga Desa.
3. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Melakukan check and balance terhadap kinerja Kepala Desa melalui instrumen teknologi.
Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan juga memperkenalkan keunggulan Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengendali yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal khusus bagi perangkat desa:
- Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari sebagai Ruang konsultasi hukum dan pelaporan intimidasi dari oknum LSM/Ormas.
- Kanal Laporan Kades/Lurah – JAM Intel sebagai Jalur khusus untuk melaporkan lambannya respons Kejaksaan Negeri atau dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa, dengan kerahasiaan yang terjamin.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi atau zero korupsi," tutur JAM Intelijen dalam sambutannya.
Selain pengawasan, Kejaksaan juga aktif mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Kejaksaan juga turut berperan aktif dalam mendukung program Ketahanan Pangan seperti yang telah dilakukan di wilayah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Bekasi dalam pemanfaatan lahan rampasan Tindak Pidana Korupsi untuk ditanami padi.
Lahan tersebut sudah dilakukan panen raya pada 19 Agustus 2025 lalu oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Pertanian dengan hasil panen sebanyak 1.650 ton dari lahan seluas 330 hektar.
Kejaksaan juga fokus mendukung terwujudnya program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP / KKMP) berupa Koperasi Binaan Adhyaksa seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
Selain itu Kejaksaan juga turut serta mendukungan Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih yang ditargetkan sebanyak 4.000 Kampung Nelayan Merah Putih sekarang saat ini progresnya mencapai 65 Kampung Nelayan Merah Putih antara lain di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Riau dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Visi Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-6 yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Editor: Rizqa Leony Putri