Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Penggeledahan Polri di Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar, Polisi Sisir Ruko
Advertisement . Scroll to see content

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mengundurkan Diri

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:15:00 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mengundurkan Diri
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JampidsusKejagung), Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Adapun, isu ini mencuat setelah adanya kabar penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya di 13 lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor yang disebut milik Febrie.

"Jadi, hingga saat ini saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas," ucap Febrie saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

"Sehingga perintah itu sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera kita sidangkan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie kemabli menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melaksanakan tugas-tugas terutama dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto

“Jampidsus saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” paparnya. 

Febrie memastikan penanganan perkara yang dikerjakan Jampidsus Kejagung, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil hingga akhirnya dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut