Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!
JAKARTA, iNews.id - Hari ini, 14 Februari 2024, adalah hari yang dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia. Hari ini adalah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, pastikan membawa dua dokumen penting:
1. e-KTP sebagai bukti identitas diri Anda yang wajib ditunjukkan saat pencoblosan.
2. Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini berisi informasi tentang lokasi TPS Anda dan waktu pemungutan suara.
Surat Pemberitahuan (Formulir C6) dibagikan oleh KPPS kepada setiap pemilih yang terdaftar di DPT. Surat ini berisi informasi penting seperti:
1. Lokasi TPS: Di mana Anda harus pergi untuk mencoblos.
2. Waktu Pemungutan Suara: Jam berapa TPS buka dan tutup.
3. Nomor Urut DPT: Nomor urut Anda dalam Daftar Pemilih Tetap.
Jika tidak membawa Surat Pemberitahuan, pemilih tetap bisa mencoblos asalkan membawa e-KTP dan terdaftar di DPT. Petugas KPPS akan membantu mencari data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri meminta kepada pemilih, sebelum menggunakan hak pilihnya, untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi dari kertas surat suara yang dibagikan oleh KPPS.
Dia menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq