Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Diaspora RI Sambut Prabowo di Australia dengan Nyanyian Indonesia Raya
Advertisement . Scroll to see content

Janji PKS jika Prabowo Menang, SIM Seumur Hidup dan Hapus Pajak Motor

Kamis, 22 November 2018 - 16:53:00 WIB
Janji PKS jika Prabowo Menang, SIM Seumur Hidup dan Hapus Pajak Motor
Jajaran Partai Keadilan Sejahtera (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka janji jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terpilih di Pilpres 2019. PKS akan memperjuangkan RUU pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup dan penghapusan pajak sepeda motor. 

“Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat. Karena tarif dasar listrik naik, harga beras yang kualitas medium terus naik,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Almuzzamil Yusuf di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut dia, apabila pengguna motor mendapat insentif fiskal dengan penghapusam pajak tahunan, maka masyarakat tidak repot mengurus surat-surat kendaraan, sehingga lebih banyak waktu produktif yang dapat digunakan untuk bekerja. “Jadi ekonomi lebih bergeliat lagi,” ucap dia.

Saat ditanya apakah tidak mengganggu pendapatan daerah karena penghapusan pajak, Almuzzamil mengatakan, gagasan itu sudah dipikirkan matang-matang dan tidak akan menggangu keuangan pemerintah daerah maupun pusat.

“Penghapusan pajak ini tidak akan mengganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi. Kita ketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi. Namun, data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar hanya 7-8 persen dari total APBD,” ujar dia.

Almuzzamil merinci, penghapusan pajak sepeda motor itu mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, administrasi STNK, dan TNKB. 

Sementara untuk penerapan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut bertujuan agar menghemat biaya dan tidak merepotkan pengguna kendaraan. Usulan SIM seumur hidup hanya diperuntukkan untuk jenis SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

“Perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Usulan ini agar biaya yang dibayar masyarakat ringan, cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Hal itu sudah berlaku di sejumlah negara juga,” tutur dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut