Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan TPPO ke Kamboja Beroperasi sejak 2019, Keuntungan Ratusan Miliar Rupiah

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:08:00 WIB
Jaringan TPPO ke Kamboja Beroperasi sejak 2019, Keuntungan Ratusan Miliar Rupiah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam kasus perdagangan orang ke Kamboja. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja, telah beroperasi sejak tahun 2019. Mereka meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dari kejahatan itu. 

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Djuhandhani menuturkan, jaringan ini menjanjikan bakal mempekerjakan WNI ke beberapa negara. Namun, faktanya mereka dibohongi karena ternyata dikirim ke Kamboja. 

"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," ujar Djuhandhani. 

Menurut Djuhandhani, perekrutan itu dilakukan secara online melalui media sosial (medsos) maupun secara tatap muka langsung. 

Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di negara Kamboja. Korban termakan janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar. 

"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ucap Djuhandhani. 

Namun, Djuhandhani menyebut bahwa, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka. 

"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," tutur Djuhandhani. 

Djuhandhani menjelaskan, dalam pengungkapan ini, di medio bulan September 2022, pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga orang tersangka, yakni, SJ, JR dan MR. 

SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Kemudian MR di tangkap di Tangerang. 

"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," papar Djuhandhani. 

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan. 

"Yang  yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," ujar Djuhandhani. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut