Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret, Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol
JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 terjadi pada 24 Maret 2026. Hal ini mengingat sejumlah aktivitas perkantoran yang sebagian mulai aktif pada Rabu, 25 Maret 2026.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 dengan baik.
Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, dan saldo kartu uang elektronik serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
''Menjelang periode arus balik, kami mohon kerja sama pengguna jalan untuk dapat merencakan perjalanan dengan lebih baik lagi dengan menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026," ucap Rivan dalam keterangannya dikutip, Minggu (22/3/2026).
Contraflow 3 Lajur di Tol Japek Tak Mampu urai Macet, Jasa Marga: 51.338 Kendaraan Melintas
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang akan masuk wilayah Jabodetabek secara bersamaan, Rivan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus diskon tarif tol yang akan berlaku pada tanggal 26 dan 27 Maret 2026 mendatang.
Stimulus ini ditargetkan mampu memecah konsentrasi kendaraan masuk Jabotabek yang bisa menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan tol. Diskon tarif tol akan diberikan sebesar 30 persen untuk perjalanan menerus sampai pada ruas tol Jakarta-Cikampek.
"Manfaatkan diskon tarif tol pada periode arus balik selama dua hari yakni pada 26-27 Maret 2026 (H+5 s.d H+6) lebaran di 9 ruas tol Jasa Marga Group," tuturnya.
Potongan tarif akan diberlakukan pada ruas-ruas strategis di Trans Jawa yang mencakup Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di wilayah Trans Sumatera yang meliputi Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), serta pada wilayah Bandung-Cisumdawu yang mencakup Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Editor: Aditya Pratama