Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

Sabtu, 26 Desember 2020 - 21:18:00 WIB
Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak
Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq yang dipermasalahkan PTPN VIII. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi atau teguran kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah. Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang dipimpin Sekretaris Umum FPI, Munarman pun menjawab somasi tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku Direktur PTPN VIII, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan somasi yang dilayangkan salah sasaran. Menurut mereka PTPN VIII seharusnya mengajukan gugatan perdata atau pidana kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Habib Rizieq.

"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Dilihat dari aspek hukum perdata atau hukum acara perdata PT PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis poin pertama jawaban somasi tersebut.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menjelaskan HRS membeli tanah tersebut dari petani yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 25 tahun. Atas dasar penguasaan lahan yang begitu lama, Habib Rizieq berkeyakinan tanah itu dikuasi para petani tersebut.

Habib Rizieq juga mengklaim proses jual beli lahan dengan para petani diketahui secara lengkap oleh perangkat pemerintahan mulai dari RT, RW, desa sampai tembusan kepada bupati serta gubernur Jawa Barat. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyertakan dalil Surat Edaran Mahkamah Agung yang menegaskan Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang mencantumkan kaidah hukum pembeli dilindungi itikad baik.

Tim kuasa hukum menjelaskan PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan lahan tersebut sehingga menurut mereka Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut otomatis menjadi objek land reform. Pada poin terakhir, tim kuasa hukum Habib Rizieq siap berdialog dengan PTPN VIII untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama, berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," bunyi poin terakhir.

Selain Munarman, tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam kasus ini yaitu Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut