Jawaban Kejagung soal Isu Politik di Balik Kasus Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan, kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bukan politisasi hukum. Hal ini ditegaskan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya abolisi ini, Tom Lembong telah bebas dari seluruh proses hukum kasus ini. Tom telah keluar dari sel tahanan Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) kemarin.
"Tidak ada (politisasi hukum). Kita dari mulai jauh pemilu (penyelidikan). Bahkan saat pemilu dihentikan, sempat jeda lho, kita nggak ada melakukan kegiatan (penyidikan). Kita pastikan tidak ada (politisasi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Anang memastikan, Kejagung selalu bertindak profesional dalam menangani suatu perkara. Bahkan menurutnya keprofesionalan itu telah terbukti saat praperadilan.
"Itu pernah dipermasalahkan kalau tidak salah di praperadilan, sampai saat ini sih profesional," ujar dia.
Meskipun pada akhirnya Tom mendapatkan abolisi, Anang memastikan Kejagung tidak menyesalkan keputusan Presiden.
"Nggak (menyesal atas abolisi), apa pun kebijakannya. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum. Yang jelas kita kan sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam. Tom bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengaku, selama sembilan bulan ini menjalani proses yang tidak mudah.
"Karena sejak awal saya pun merasa bahwa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani sembilan bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji," kata Tom usai bebas.
Tom menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden Prabowo atas pemberian abolisi ini. Begitu juga kepada para anggota DPR.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujar Tom.
Dia menegaskan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Editor: Reza Fajri