Jawaban Siap Komandan dan Tembak 4 Kali Penuhi Unsur Bharada E terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini Richard Eliezer telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setidaknya ada dua poin yang mendukung dakwaan.
Hal itu dilontarkan Anggota Hakim Alimin Ribut Sujono saat bacakan memori pertimbangan hukum dalam amar putusan Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Alimin.