Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Daftar Nomor Call Center Transportasi dan Tol selama Nataru, Wajib Disimpan
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Awasi Ketat Tempat Usaha

Selasa, 22 Desember 2020 - 22:45:00 WIB
Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Awasi Ketat Tempat Usaha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tetap membatasi kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyebabnya, kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga melaporkan tempat usaha seperti kafe, warung makan, restoran, bioskop, hingga tempat wisata yang melanggar jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat mengatur bahwa  operasional tempat usaha tersebut harus ditutup pukul 21.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021

"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tenpat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ariza meminta pemilik usaha tidak main-main dalam mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov DKI. Dia menegaskan bakal menindak kafe hingga restoran yang nekat beroprasi sampai tengah malam.

"Kalau ada, jangankan tertangkap malam ini, sudah yang Minggu lalu dilaporkan oleh warga masyarakat bisa dibuktikan kita bisa berikan sanksi," kata dia.

Ariza mengatakan, Pemprov DKI akan menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan selama libur Nataru.

"Kami akan kejar. Melalui media kami minta kerja samanya, publik, masyarakat laporkan 'pak ini di sini, di sini', laporkan. Laporkan kami nanti akan kami akan perintahkan Satpol PP, aparat lainnya untuk menindak," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut