Jelang Pemilu, Bawaslu Temukan Lima Masalah saat Coklit
JAKARTA, iNews.id - Pencocokan dan penelitian (Coklit) selesai dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP/Pantarlih). Namun, Bawaslu menemukan lima masalah.
Lima kendala tersebut yakni terdapat wilayah yang belum selesai melaksanakan Coklit, pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili, dan kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan. Kemudian, pemilih tidak dikenali dan TPS tak berpenghuni.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI, Lolly Suhenty Coklit yang belum selesai terdapat di 7 kabupaten/kota di Papua. Yakni di Mamberamo Raya, Jayapura, Pegunungan Bintang, dan Sarmi.
"Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilasanakan di awal masa Coklit," kata dia dalam keterangannya Jumat, (17/3/2023).
Rakorwil DPW Partai Perindo Lampung, Siapkan Caleg untuk Menangkan Pemilu 2024
Dia mengatakan Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan Coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum adas urat balasan dari KPU Provinsi Papua," ucapnya.
Lalu, pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota sesuai domisili terdapat di kabupaten Intan Jaya, Papua. Lolly menjelaskan, kronologinya KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan Coklit
di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung se Kabupaten Intan Jaya.
Kendala selanjutnya yakni Pentarlih kesulitan Coklit door to door di tiga area rawan yakni di apartemen, Coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan, dan Coklit di wilayah perbatasan.
"Pantarlih kesulitan memasuki sebagian besar apartemen, coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat. Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elite," tutur Lolly.
Sedangkan, untuk kendala Pentarlih yang diasingkan karena hukum adat terjadi di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali.
"Di Karangasem, terdapat 34 KK (Kepala Keluarga) yang kesepekang (diasingkan) dan
mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kabupaten Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung," ujar Lolly.
Kendala keempat, yakni Coklit di wilayah perbatasan. Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009.
"Alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya," tuturnya.
Lalu, pemilih tidak dikenali. Pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih.
Lanjut Lolly, Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan
Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kelurahan Latsari tidak jelas (RT. 000/000).
"Jajaran pengawas menyarankan
agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali," ucapnya.
Kemudian, TPS tidak berpenghuni terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
"Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni," tutur Lolly.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq