Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Partai Perindo Minta MKMK Tak Ragu Jatuhkan Sanksi

Sabtu, 04 November 2023 - 16:23:00 WIB
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Partai Perindo Minta MKMK Tak Ragu Jatuhkan Sanksi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun meminta MKMK tak ragu jatuhkan sanksi tegas dalam dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi pada putusan batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres pada 7 November 2023 mendatang. Politikus Partai Perindo Tama S Langkun meminta agar MKMK tak ragu memberikan sanksi tegas jika terdapat penyelewengan.

"Terkait dengan MKMK, kita berharap agar putusan bisa disegerakan dan kemudian jika terbukti menurut MKMK ya harus diberikan sanksi yang tegas. Dan gak ragu juga MKMK melakukan pencopotan," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).

Selanjutnya Tama juga menyoroti pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterima KPU saat PKPU belum direvisi.

"Dan ada salah satu yang kemudian juga gak kalah menariknya ini terkait dengan prosesnya. Jadi ada hubungannya juga misalnya pendaftaran Pak Prabowo dengan Mas Gibran yang didaftarkan sebelum PKPU-nya ada, ini kan juga jadi menarik," ujar Tama.

"Tiba-tiba sudah daftar, dasarnya apa, dasarnya surat edaran dari KPU ini kan juga jadi catatan," kata Tama.

Dia pun menepis anggapan ada banyak pihak yang ingin menjegal pasangan Prabowo-Gibran. Padahal secara administratif pasangan tersebut memang belum memenuhi kriteria.

"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo, Mas Gibran sudah daftar tetapi PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa hari diketok. Itu secara aturan bagaimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan membacakan putusan pada 7 November 2023.

“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa pukul 16.00 WIB sesudah pukul 13.00 WIB ada sidang pleno di MK,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut