Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan, Kivlan Zen Optimistis Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan

Selasa, 30 Juli 2019 - 10:40:00 WIB
Jelang Putusan, Kivlan Zen Optimistis Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan
Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Agenda sidang kali ini adalah pembacaaan putusan.

Salah satu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dari polisi. "Semoga tidak ada intervensi," katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia menuturkan, ada sejumlah aspek yang membuat pihaknya yakin hakim menerima gugatan. Pertama, penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dinilai tidak sesuai prosedur.

Kedua, pihak termohon tidak pernah menyertakan dua alat bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka. "Dua alat bukti tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka (Kivlan Zen), dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur Tonin.

Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB, molor beberapa menit. "Diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (30/7/2019).

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sedangkan dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut